Unit link, apa dan kenapa.

Mayoritas asuransi jiwa yang dijual di Indonesia adalah unit link.

Kenalan dengan Unit Link

Unit link = Asuransi + Reksadana

Asuransi

  1. Pembeli membayar premi kepada Perusahaan Asuransi

  2. Perusahaan Asuransi membayar klaim saat Pembeli meninggal (kepada ahli waris)

Reksadana

  1. Pembeli menyerahkan dana kepada Perusahaan Reksadana untuk diinvestasikan. Mungkin diinvestasikan di saham, surat hutang negara, dsb.

  2. Hasil berinvestasi dikembalikan kepada Pembeli.

  3. Perusahaan Reksadana mengambil sedikit biaya administrasi atas jasa mengelola investasi.

Unit link = Asuransi + Reksadana 

  1. Pembeli menyerahkan dana kepada Perusahaan Reksadana untuk diinvestasikan. Mungkin diinvestasikan di saham, surat hutang negara, dsb.

  2. Hasil berinvestasi diberikan kepada Perusahaan Asuransi sebagai premi dan sisanya dikembalikan kepada Pembeli

  3. Perusahaan Reksadana mengambil sedikit biaya administrasi atas jasa mengelola investasi.

  4. Perusahaan Asuransi membayar klaim saat Pembeli meninggal (kepada ahli waris)

Sama kan? Namun untuk Unit Link, Perusahaan Reksadana = Perusahaan Asuransi. Dengan kata lain, membeli Unit Link artinya membeli Asuransi dan Reksadana dari Perusahaan Asuransi

Proses di atas kemudian menjadi:

  1. Pembeli menyerahkan dana kepada Perusahaan Asuransi untuk diinvestasikan. Mungkin diinvestasikan di saham, surat hutang negara, dsb.

  2. Hasil berinvestasi diambil Perusahaan Asuransi sebagai premi dan sisanya dikembalikan kepada Pembeli

  3. Perusahaan Asuransi mengambil sedikit biaya administrasi atas jasa mengelola investasi.

  4. Perusahaan Asuransi membayar klaim saat Pembeli meninggal (kepada ahli waris)

Makna “tersembunyi“ dari Unit link

Mari kita perhatikan lebih jelas...

Hasil berinvestasi diambil Perusahaan Asuransi sebagai premi dan sisanya dikembalikan kepada Pembeli

  • “Sisanya” artinya Pembeli hanya mendapatkan hasil investasi jika ada yang tersisa setelah diambil Perusahaan Asuransi sebagai premi. Jika hasil investasi tidak cukup untuk menutupi premi, maka Perusahaan Asuransi akan mengambil kekurangannya dari dana Reksadana Pembeli.

  • Hasil investasi bisa positif atau negatif. Jika hasil investasi negatif, Perusahaan Asuransi akan mengambil seluruh biaya premi dari dana Reksadana Pembeli.

Perusahaan Asuransi akan tetap mendapatkan premi, terlepas dari hasil investasi baik atau buruk. Risiko investasi adalah keuntungan atau kerugian Pembeli.

Perusahaan Asuransi mengambil sedikit biaya administrasi atas jasa mengelola investasi

Di samping tetap mendapatkan premi, Perusahaan Asuransi memiliki pemasukan lain berupa biaya administrasi untuk jasa mengelola investasi. Biaya jasa ini akan selalu ditagihkan saat hasil investasi baik ataupun buruk.

Mengapa Unit link populer di Indonesia?

Untuk Perusahaan Asuransi, Unit Link sangat menguntungkan karena:

  1. Pendapatan premi

  2. Menguasai tabungan Pembeli (dalam bentuk investasi Reksadana) sehingga premi bisa terus ditagihkan selama saldo tabungan masih ada. Berbeda dengan asuransi tanpa investasi, jika Pembeli tidak meneruskan pembayaran premi maka Perusahaan Asuransi tidak mendapatkan pemasukan premi.

  3. Tambahan pemasukan dari jasa mengelola investasi

  4. Risiko investasi sepenuhnya milik Pembeli

Kembali ke kalimat pertama, bahwa mayoritas asuransi jiwa yang dijual di Indonesia adalah Unit Link. Belum tentu karena selera Pembeli, tapi mungkin karena dorongan dari Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk yang sangat menguntungkan ini.

Jadi apakah Unit Link itu buruk? Singkatnya, iya. Penjelasan lebih lanjut di artikel lain.

Previous
Previous

Apakah Unit Link buruk?