Unit link, apa dan kenapa.
Mayoritas asuransi jiwa yang dijual di Indonesia adalah unit link.
Kenalan dengan Unit Link
Unit link = Asuransi + Reksadana
Asuransi
Pembeli membayar premi kepada Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi membayar klaim saat Pembeli meninggal (kepada ahli waris)
Reksadana
Pembeli menyerahkan dana kepada Perusahaan Reksadana untuk diinvestasikan. Mungkin diinvestasikan di saham, surat hutang negara, dsb.
Hasil berinvestasi dikembalikan kepada Pembeli.
Perusahaan Reksadana mengambil sedikit biaya administrasi atas jasa mengelola investasi.
Unit link = Asuransi + Reksadana
Pembeli menyerahkan dana kepada Perusahaan Reksadana untuk diinvestasikan. Mungkin diinvestasikan di saham, surat hutang negara, dsb.
Hasil berinvestasi diberikan kepada Perusahaan Asuransi sebagai premi dan sisanya dikembalikan kepada Pembeli
Perusahaan Reksadana mengambil sedikit biaya administrasi atas jasa mengelola investasi.
Perusahaan Asuransi membayar klaim saat Pembeli meninggal (kepada ahli waris)
Sama kan? Namun untuk Unit Link, Perusahaan Reksadana = Perusahaan Asuransi. Dengan kata lain, membeli Unit Link artinya membeli Asuransi dan Reksadana dari Perusahaan Asuransi.
Proses di atas kemudian menjadi:
Pembeli menyerahkan dana kepada Perusahaan Asuransi untuk diinvestasikan. Mungkin diinvestasikan di saham, surat hutang negara, dsb.
Hasil berinvestasi diambil Perusahaan Asuransi sebagai premi dan sisanya dikembalikan kepada Pembeli
Perusahaan Asuransi mengambil sedikit biaya administrasi atas jasa mengelola investasi.
Perusahaan Asuransi membayar klaim saat Pembeli meninggal (kepada ahli waris)
Makna “tersembunyi“ dari Unit link
Mari kita perhatikan lebih jelas...
Hasil berinvestasi diambil Perusahaan Asuransi sebagai premi dan sisanya dikembalikan kepada Pembeli
“Sisanya” artinya Pembeli hanya mendapatkan hasil investasi jika ada yang tersisa setelah diambil Perusahaan Asuransi sebagai premi. Jika hasil investasi tidak cukup untuk menutupi premi, maka Perusahaan Asuransi akan mengambil kekurangannya dari dana Reksadana Pembeli.
Hasil investasi bisa positif atau negatif. Jika hasil investasi negatif, Perusahaan Asuransi akan mengambil seluruh biaya premi dari dana Reksadana Pembeli.
Perusahaan Asuransi akan tetap mendapatkan premi, terlepas dari hasil investasi baik atau buruk. Risiko investasi adalah keuntungan atau kerugian Pembeli.
Perusahaan Asuransi mengambil sedikit biaya administrasi atas jasa mengelola investasi
Di samping tetap mendapatkan premi, Perusahaan Asuransi memiliki pemasukan lain berupa biaya administrasi untuk jasa mengelola investasi. Biaya jasa ini akan selalu ditagihkan saat hasil investasi baik ataupun buruk.
Mengapa Unit link populer di Indonesia?
Untuk Perusahaan Asuransi, Unit Link sangat menguntungkan karena:
Pendapatan premi
Menguasai tabungan Pembeli (dalam bentuk investasi Reksadana) sehingga premi bisa terus ditagihkan selama saldo tabungan masih ada. Berbeda dengan asuransi tanpa investasi, jika Pembeli tidak meneruskan pembayaran premi maka Perusahaan Asuransi tidak mendapatkan pemasukan premi.
Tambahan pemasukan dari jasa mengelola investasi
Risiko investasi sepenuhnya milik Pembeli
Kembali ke kalimat pertama, bahwa mayoritas asuransi jiwa yang dijual di Indonesia adalah Unit Link. Belum tentu karena selera Pembeli, tapi mungkin karena dorongan dari Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk yang sangat menguntungkan ini.
Jadi apakah Unit Link itu buruk? Singkatnya, iya. Penjelasan lebih lanjut di artikel lain.